Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika seorang korban yang bernama Dapid Badu (21) sedang memancing di kawasan Tangga 2.000 Kota Gorontalo.
“Ketika sedang memancing, tiba-tiba seorang pelaku yang tidak dikenal oleh korban datang dan mengajak ngobrol, lalu meminjam sepeda motor untuk berbelanja di salah satu minimarket yang tidak jauh dari lokasi memancing,” kata Kompol Leonardo.
“Agar korban tak curiga, pelaku IB berpura-pura menitipkan sebuah tas kepada korban,” ungkapnya.
Setelah beberapa jam kemudian, korban mulai curiga karena pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Korban kemudian memeriksa isi tas titipan pelaku dan menemukan hanya dompet kosong dan selembar uang pecahan Rp 2.000 di dalamnya.