Nasional

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

×

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Sebarkan artikel ini
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id

2. Pembagian Iuran untuk Peserta Pekerja

Ayat 2: Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

3. Iuran untuk Pekerja Mandiri

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Berikut Link BKN dan Syaratnya

Ayat 3: Besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

4. Dasar Perhitungan Iuran

Ayat 4: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tiba di Tanah Serambi Madinah Gorontalo

a: Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga:  Erina Gudono Pamer Omakase di Rumah Sakit, Unggahan Jadi Sorotan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600