Hibata.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memangkas Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan usai mengikuti rapat konsultasi antara Badan Anggaran dan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di ruang Inogaluma, Selasa (5/8/2025).
“Kami tidak memangkas hak ASN. Yang kami dorong adalah rasionalisasi dan penyesuaian TPP dengan regulasi yang berlaku. Ini demi efisiensi dan keadilan dalam belanja pegawai,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan TPP selama ini belum melalui kajian menyeluruh. Ridwan menilai sistem pemberian tunjangan masih menimbulkan ketimpangan karena berbasis personal, bukan pada fungsi dan jabatan struktural ASN.
“Ada ASN yang menerima beberapa jenis tunjangan, padahal orangnya sama. Ini tidak adil dan perlu dievaluasi secara objektif,” ungkapnya.
Ridwan juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Gorontalo untuk tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengelola anggaran belanja pegawai. Ia menilai, kesalahan tafsir terhadap regulasi berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
“TPP seharusnya berdasarkan fungsi dan jabatan, bukan interpretasi personal. Jika tidak dikaji dengan baik, ketimpangan akan terus terjadi dan merugikan ASN lainnya,” tambahnya.
Ridwan menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa langkah DPRD Provinsi Gorontalo semata-mata bertujuan untuk menciptakan pengelolaan belanja pegawai yang efisien, adil, dan sesuai aturan.
“Kami tidak mengurangi hak ASN. Kami ingin setiap rupiah belanja pegawai digunakan tepat sasaran dan taat regulasi,” tutupnya.













