Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

RSUD Aloei Saboe Klarifikasi Dugaan Kelalaian Penanganan Pasien BPJS

×

RSUD Aloei Saboe Klarifikasi Dugaan Kelalaian Penanganan Pasien BPJS

Sebarkan artikel ini
Manajemen RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Manajemen RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Manajemen RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kelalaian dalam penanganan pasien BPJS yang berujung pada kematian. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berita berjudul “Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo Diduga Lalai, Pasien BPJS Meninggal Usai Dapat Penanganan Tidak Layak.”

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/05/2025), dr. Budi Kaharu, Sekretaris Komite Medik RSAS, menjelaskan bahwa pasien berinisial OT (27 tahun) telah menjalani dua kali perawatan di RSUD Aloei Saboe.

Perawatan pertama berlangsung dari 14 hingga 22 April 2025 oleh dr. Leonard Kamoli, Sp.PD, dokter spesialis penyakit dalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pasien didiagnosis menderita penyakit berat yang berkaitan dengan sistem imun, namun masih dalam kondisi stabil.

Baca Juga:  Warning!, Buang Sampah Sembarangan di Kota Gorontalo Akan Kena Denda Rp10 Juta

“Kondisi stabil artinya tanda-tanda vital seperti tekanan darah, nadi, pernapasan, saturasi oksigen, dan kesadaran pasien masih dalam batas normal, meskipun aktivitas fisik pasien terbatas akibat penyakit,” jelas dr. Budi.

Setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di ruang rawat biasa, pasien diperbolehkan pulang dan dianjurkan untuk kontrol rutin serta menjalani pengobatan rawat jalan di poliklinik.

Perawatan kedua dimulai saat pasien dirujuk dari RS Otanaha ke RSUD Aloei Saboe pada 6 Mei 2025, dan menjalani perawatan hingga 17 Mei 2025 oleh dokter yang sama. Saat tiba di IGD, pasien dalam kondisi stabil dan segera dipindahkan ke ruang rawat biasa.

Baca Juga:  ​​Wali Kota Gorontalo Ajak Warga Muslim Kokohkan Barisan Tauhid

Selama 12 hari perawatan, pasien tetap menunjukkan tanda vital yang stabil. Pengobatan yang diberikan berfokus pada penanganan nyeri dan komplikasi yang timbul dari penyakit yang diderita.

“Penempatan pasien di ruang perawatan dilakukan sesuai prosedur medis yang berlaku, baik saat kunjungan pertama maupun kedua. Tidak ada indikasi medis untuk perawatan di ruang ICU, karena pasien tidak berada dalam kondisi kritis,” tegas dr. Budi.

Setelah perawatan, pasien diperbolehkan pulang pada 17 Mei dalam kondisi stabil, dengan anjuran untuk tetap menjalani kontrol rawat jalan dan mempersiapkan rujukan. Pada 20 Mei 2025, pasien kembali kontrol ke poliklinik RSAS dan menerima surat rujukan ke RSUP Kandou Manado, yang memiliki fasilitas dan obat-obatan lebih lengkap.

Baca Juga:  Terungkap!, Ternyata Ada Pejabat yang Dilaporkan Wali Kota Adhan ke KPK

Manajemen RSUD Aloei Saboe menegaskan bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai standar prosedur medis oleh tenaga kesehatan yang profesional dan berkompeten.

“Kami sangat menyayangkan beredarnya informasi yang tidak utuh di publik. RSUD Aloei Saboe selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien, termasuk peserta BPJS,” tutup dr. Budi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel