Scroll untuk baca berita
Kabar

Satu Alat Berat yang Diamankan KPH di PETI Hutan Balayo Hilang, Gakkum Pun Bungkam

×

Satu Alat Berat yang Diamankan KPH di PETI Hutan Balayo Hilang, Gakkum Pun Bungkam

Sebarkan artikel ini
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato menemukan satu alat berat jenis Ekskavator di lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato menemukan satu alat berat jenis Ekskavator di lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Penanganan tambang emas ilegal (PETI) di kawasan hutan Balayo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali mempertontonkan betapa tumpulnya penegakan hukum di negeri ini. Satu unit ekskavator yang tertangkap basah beroperasi di dalam kawasan hutan, kini raib tanpa kejelasan. Pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pun bungkam ketika dimintai penjelasan.

Kepala Seksi Gakkum Wilayah Sulawesi III, Rosman Mantu, enggan memberi jawaban substantif saat dikonfirmasi wartawan Hibata.id, Rabu, 2 Juni 2025. Padahal, alat berat tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato.

Scroll untuk baca berita

“Yang di Balayo sudah kami laporkan ke Gakkum. Jadi, sekarang bukan di ranah KPH lagi,” kata Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Pohuwato, Jemie S. Peleng, Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Gorontalo Minta DLHK Selidiki Tangki Timbun BBM Solar di Kalimadu

Ekskavator itu ditemukan petugas KPH tengah beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Karya Baru, Desa Balayo. Operatornya kabur saat hendak diamankan, dan hingga kini, identitas pemilik alat berat tersebut belum terungkap.

“Yang kami temukan hanya operator. Tapi saat didekati, langsung melarikan diri,” ujar Jemie.

KPH menyebut hanya satu unit ekskavator yang masuk kawasan hutan, sementara beberapa lainnya terlihat beroperasi di luar batas administratif. Dalih mereka, lokasi di luar kawasan bukan lagi tanggung jawab KPH.

Baca Juga:  Dewan Pers Dukung Pembentukan Gugus Tugas Dana Abadi Jurnalisme

“Di dalam kawasan kami hanya temukan satu unit. Di luar masih ada yang aktif, tapi itu bukan wewenang kami,” ujar Jemie pada 17 Juni lalu.

Ironisnya, meski temuan sudah dilaporkan secara berjenjang, langkah konkret dari Gakkum nyaris tak terdengar. Tak ada penyegelan, tak ada penyidikan, apalagi penindakan. Alat berat yang seharusnya menjadi barang bukti justru menguap begitu saja. Publik hanya bisa menebak-nebak: ditarik kembali oleh pemilik, disembunyikan, atau diamankan tanpa jejak?

Fenomena ini menambah panjang daftar pembiaran tambang ilegal di Pohuwato. Aktivitas PETI di wilayah ini seolah jadi lingkaran setan yang tak pernah diputus: hutan digerus, sungai tercemar, lubang-lubang maut ditinggalkan. Semua berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa perlawanan dari negara.

Baca Juga:  Duh!, Dana Hibah-Bansos 6.7 Miliar Tanpa LPJ Ternyata Aspirasi Aleg Provinsi Gorontalo

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara eksplisit mengancam penambangan tanpa izin dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Tapi di lapangan, hukum justru kehilangan taringnya di hadapan para pemodal.

Hingga berita ini terbit, raungan ekskavator masih terdengar dari Dusun Karya Baru. Sungai tetap keruh, hutan terus tergerus, dan institusi yang mestinya menegakkan hukum memilih bersembunyi di balik kewenangan yang saling lempar.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600