Hibata.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atas kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo untuk memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank SulutGo (BSG) ke Bank Tabungan Negara (BTN).
Persetujuan resmi itu tertuang dalam surat bernomor S-15/PK/PK.7/2025 yang diterbitkan pada 9 September 2025, tentang perubahan nomor rekening kas umum daerah Kota Gorontalo.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa permohonan Pemerintah Kota Gorontalo telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024, dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Gorontalo diinstruksikan untuk menghentikan penggunaan RKUD di Bank SulutGo Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 003*, dan mulai menggunakan rekening baru di Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 0011************ atas nama RKUD Kota Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut dan siap menindaklanjuti seluruh instruksi yang tertera.
“Proses pencairan dan pengeluaran dana terakhir melalui BSG akan dilakukan pekan ini,” ujarnya.
Nuryanto menambahkan, langkah berikutnya adalah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi SP2D online, yang akan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan sistem BTN.
“Insya Allah koordinasi akan kami lakukan pekan depan,” tutup Nuryanto.












