Hibata.id – Siaran langsung adu ikan cupang yang tampak seperti hiburan di media sosial TikTok ternyata menyimpan praktik ilegal. Di balik layar ponsel, taruhan uang mengalir, dan keuntungan pun terkumpul.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik perjudian daring tersebut dan mengamankan pasangan suami istri berinisial F (39) dan W (32), warga Kota Prabumulih, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Keduanya diduga telah menjalankan siaran langsung adu ikan cupang selama tiga bulan. Dari aktivitas itu, polisi mencatat keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp60 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Petugas menemukan siaran langsung yang menampilkan pertarungan ikan cupang dengan pola taruhan di dalamnya.
“Iya, agak unik ya, judi tapi melalui ikan cupang yang ditandingkan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo.
Setelah ditelusuri, petugas memastikan siaran tersebut dikelola oleh pelaku yang berdomisili di Kota Prabumulih. Polisi kemudian mengamankan keduanya saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Dalam praktiknya, F berperan mengadu ikan cupang yang disiarkan secara langsung. Sementara itu, W bertugas mencatat penonton yang ikut memasang taruhan. Pelaku menyediakan dua pilihan taruhan untuk ikan yang diadu, yakni sisi kiri dan kanan.
Penonton memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal 50 hingga 100 koin.
“Jika 50 koin setara Rp50 ribu dan 100 koin sekitar Rp100 ribu,” kata AKBP Dwi Utomo.
Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi. Dari yang terkecil Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta. Dari total taruhan tersebut, pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen.
Menurut polisi, dalam sehari pelaku bisa melakukan siaran langsung satu hingga tiga kali. Setiap pekan, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp5 juta.
“Perputaran uang dalam satu kali live paling besar sekitar Rp7 juta,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok, serta catatan manual peserta taruhan.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian.












