Kriminal

Sebut SH ‘Sarjana Hutu’, Akun Gorontalo Karlota Bakal Dilaporkan

×

Sebut SH ‘Sarjana Hutu’, Akun Gorontalo Karlota Bakal Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar postingan Gorontalo Karlota/Hibata.id
Tangkapan layar postingan Gorontalo Karlota/Hibata.id

Hibata.id – Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Gorontalo, Ramlan Tangahu, berencana akan melaporkan pemilik akun media sosial ‘Gorontalo Karlota’ ke pihak berwajib.

Baca Juga: Ponakan Suamiku Adalah Maut, Jadi Tren di Gorontalo Usai Dosen UMGO Viral

Hal ini terkait unggahan yang dinilai menghina gelar Sarjana Hukum (SH). Dalam unggahannya, akun ‘Gorontalo Karlota’ memplesetkan gelar SH yang seharusnya berarti Sarjana Hukum menjadi ‘Sarjana Hutu’ yang dikenal dengan kelamin pria.

Baca Juga: Bekas Dosen Geografi UMGO Setubuhi Keponakan, Rektor Buka Suara

Ramlan menyatakan, bahwa penghinaan tersebut sangat melukai perasaan para lulusan yang menyandang gelar SH.

“Ini adalah penghinaan yang serius terhadap profesi dan prestasi akademik kami,” tegas pria yang akrab disapa Ayub, Kamis, 24 Juli 2024.

“Kami tidak bisa membiarkan tindakan seperti ini terus berlanjut tanpa konsekuensi hukum.” ujarnya.

Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Bukti, Bekas Dosen UMG Setubuhi Ponakan Sendiri

Ayub menambahkan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan ke kepolisian. Ia berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Persoalan apa yang menjadi poin inti dalam postingan tersebut biarlah pihak lain yang menilai. Tapi kalau soal memplesetkan SH menjadi Sarjana Hutu ini jelas merupakan penghinaan terhadap gelar akademik,” tambah Ayub.

“Penyalahgunaan media sosial untuk menghina dan merendahkan orang lain harus dihentikan. Kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas.” katanya.

Tidak hanya itu, pemilik akun Instagram Gorontalo Karlota juga dinilai menghakimi seseorang tanpa ada bukti yang jelas.

Dalam postingan itu tertulis ‘Aditya Prasetyo Mangkat Mokondo Sarjana Hutu Calon Terpidana Pemerasan’. Dalam unggahan itu juga disertai foto Aditya.

Unggahan dalam narasi tersebut seakan memperlihatkan jika Aditya yang bersalah. Padahal, belum ada putusan hukum yang jelas jika Aditya merupakan terpidana pemerasan.

Sejauh ini, pemilik akun ‘Gorontalo Karlota’ belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan penghinaan di media sosial.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600