Panitia ini bertugas merumuskan naskah dasar negara berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat rumusan Pancasila dengan penambahan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama.
Namun, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, terdapat keberatan dari beberapa kalangan non-Muslim mengenai rumusan tersebut.
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, para pemimpin bangsa kemudian mengadakan pertemuan dan mencapai kesepakatan untuk mengubah rumusan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada tanggal 18 Agustus 1945.
Perubahan ini diresmikan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Makna Pancasila
Pancasila memiliki makna yang sangat mendalam sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketuhanan Yang Maha Esa:
Sila pertama ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini mencerminkan nilai-nilai religius yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia yang beragam agama.
Baca halaman berikutnya…