Kabar

Sejumlah Buruh HIP Datangi Dinas Nakertrans Buol, Ada Apa?

×

Sejumlah Buruh HIP Datangi Dinas Nakertrans Buol, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Sejumlah buruh HIP saat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten (Nakertrans) Kabupaten Buol. (Foto: FPPB)
Sejumlah buruh HIP saat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten (Nakertrans) Kabupaten Buol. (Foto: FPPB)

Hibata.id – Sejumlah buruh PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) yang ditempatkan bekerja di lokasi kebun plasma Plasa (Desa Taluan) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten (Nakertrans) Kabupaten Buol, pada Kamis (18/7/2024).

Kedatangan sejumlah buruh ini dalam rangka konsultasi dan meminta pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Buol terhadap status mereka yang saat ini bekerja sebagai karyawan HIP.

Pasalnya, para buruh ini sejak 27 Juni 2024 lalu, pihak officer kebun HIP secara lisan menyampaikan bahwa mereka tidak boleh bekerja atau ‘stand by di rumah’, dengan tetap wajib melakukan finger print atau absen setiap pagi dan setiap sore.

Pada 10 Juli 2024 lalu, para buruh ini sempat mendatangi kantor sentral HIP untuk mempertanyakan terkait status mereka yang diberhentikan bekerja secara tiba-tiba namun tetap diwajibkan untuk absen. Namun, hingga kini mereka tidak mendapatkan kepastian.

Terlebih lagi, para buruh ini justru dianggap sebagai buruh plasma dan perusahaan hanya menaungi saja. Padahal, dalam perjanjian kontrak kerja, mereka jelas-jelas adalah karyawan yang bekerja di HIP. Artinya, perintah Stand by di rumah membuat kemungkinan mereka tidak akan diupah.

Baca Juga:  Andre Taulany Ajukan Permohonan Cerai

Fatrisia Ain, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) mengatakan, kondisi itu yang mendasari para buruh melakukan pengaduan kepada Disnakertrans agar memberikan pengawasan terhadap masalah ini dan memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja.

Baca juga: Kawasan Sirkuit Internasional Sentul di Bogor Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

“Alhamdulillah, para buruh disambut baik oleh pihak dinas,” kata Fatrisia Ain seperti rilis yang diterima hibata.id

Kepala Dinas Nakertrans Buol, Dadang Hanggi yang menyambut langsung para buruh tersebut mengatakan, pihaknya siap akan menindaklanjuti aduan ini dan berupaya akan memberikan kepastian kerja terhadap para buruh.

“Dinas Nakertrans tidak ingin mencampuri urusan sengketa kemitraan antara perusahaan dan para petani. Kami hanya ingin memastikan bahwa hak-hak para tenaga kerja diberikan sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku. Khususnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya

Dadang meminta, para buruh tetap melakukan kewajibannya untuk mengisi absen secara rutin meskipun tidak diberikan pekerjaan agar terhindar dari anggapan mengundurkan diri. Pihaknya juga akan berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak para tenaga kerja di wilayahnya.

Baca Juga:  SMA Negeri 1 Tilamuta Keluarkan 10 Siswa, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

“Jika terbukti tidak dibayarkan upah pada tanggal 27 Juli 2024 mendatang, maka kami akan melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak para tenaga kerja,” jelasnya

Sementara itu, Ratna dari Wasnaker Provinsi Sulteng menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan atas status hubungan kerja buruh-buruh HIP. dan menemukan para buruh ini adalah benar-benar adalah buruh HIP, bukan buruh koperasi.

Baca juga: Bamsoet Pastikan IMI Siap Gelar Berbagai Kejuaraan Balap di Sejumlah Daerah

“Mereka ini benar adalah buruh HIP dan bukan buruh yang memiliki hubungan ketenagakerjaan dengan pihak koperasi tani plasma, seperti yang dilakukan beberapa pihak manajemen kepada buruh. Hal ini untuk menjawab kebingungan-kebingungan para buruh yang disampaikan pada pertemuan tersebut,” katanya

Fatrisia Air menjelaskan, para buruh merasa sedikit lega karena saat ini permasalahan mereka sudah dalam pengawasan pihak dinas terkait. Dimana, katanya, hak-hak para buruh sebagai tenaga kerja sama pentingnya dengan hak-hak para petani pemilik lahan plasma atas tanahnya.

Baca Juga:  Gas Elpiji 3 Kilogram di Bone Bolango Langka, Terjadi Penimbunan?

“Kami berharap semua pihak khususnya pemerintah dapat berperan aktif untuk mengawasi dan melindungi masyarakatnya yang terdampak dari penyalahgunaan aturan,” jelasnya

Fatrisia bilang, pihaknya berupaya untuk memastikan adanya perlindungan atas hak-hak tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku, dan mendorong pemenuhan kesejahteraan yang merata. Katanya, para buruh berharap agar perusahaan dapat memberikan kebijaksanaan terkait hubungan ketenagakerjaan ini.

Dimana, para buruh sejauh ini, sejak 27 Juni 2024 tetap melakukan kewajibannya rutin melakukan absen yang menunjukan niat untuk datang bekerja, meskipun tidak diperintahkan untuk melakukan kerja hariannya seperti panen, perawatan dan loading.

“Dengan demikian, harapan mereka pihak perusahaan dapat melihat ini sebagai pemenuhan kewajiban oleh para buruh yang harus mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600