Hukum

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo Jadi Tersangka Kasus…

×

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo Jadi Tersangka Kasus…

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengembangan benteng otanaha, Kamis (18/7/2024)/Hibata.id
Sekertaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengembangan benteng otanaha, Kamis (18/7/2024)/Hibata.id

Hibata.id – Bekas Sekertaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengembangan benteng otanaha, Kamis (18/7/2024).

Kasubdit III Tipikor Polda Gorontalo, Tumpal Alexander mengatakan, bahwa tersangka seorang berinisial MML adalah sekretaris dinas pariwisata Gorontalo.

Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Bukti, Bekas Dosen UMG Setubuhi Ponakan Sendiri

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada, pekerjaan pengembangan objek wisata di dinas pariwisata kota Gorontalo.

“Tahun anggarannya 2017 pada objek wisata Benteng Otanaha,” kata Tumpal Alexander

Dirinya menyebutkan, kasus ini berawal dari temuan penyimpangan dalam beberapa item pekerjaan proyek. Kemudian, ditemukan adanya perbedaan kualitas dan kuantitas item pekerjaan.

“Penyimpangan ini membawa kerugian di keuangan negara, sebesar Rp 812 juta, berdasarkan perhitungan BPK RI,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral, Oknum Dosen di Gorontalo Berhubungan Intim dengan Ponakan

Tumpal Alexander bilang, tersang MML ini diduga melakukan tindakan melawan hukum. Sebab, memperkaya dirinya sendiri, dari hasil korupsi pekerjaan pengembangan objek wisata.

Bahkan, modus yang dilakukan tersangka MML ini, dengan cara memanfaatkan celah dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Agar, dirinya bisa memanipulasi dokumen dan laporan proyek, supaya tercipta selisih antara volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga: Kapolresta Gorontalo Pastikan Masyarakat Korban Banjir Tak Kelaparan

Hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo, maka terungkaplah kasus yang terjadi pada 2017 tersebut ada kejanggalan.

“Penyelidikan ini dimulai pada tahun 2023 dan tidak menemui hambatan dalam proses penyelidikan,” ia menandaskan.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600