Hibata.id – Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kali ini sidang lanjutan di gelar, Rabu (10/9/2025) kemarin. Dalam sidang tersebut, saksi ahli hukum administrasi menegaskan Surat Keputusan (SK) Peningkatan Operasi Produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cacat hukum dan wajib dibatalkan.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Sejumlah warga Bone Bolango dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Mereka menegaskan sudah tinggal dan mengelola lahan di wilayah itu sejak 1991 hingga sekarang.
Mereka juga menyebut PT GM tidak beraktivitas di Bone Bolango antara 1998 sampai 2010. Aktivitas baru terlihat lagi sejak 2011.
Penasehat hukum warga, Rongki Ali Gobel, menjelaskan sidang, mereka fokus pada pemeriksaan saksi.












