Selain warga, sidang juga menghadirkan saksi ahli hukum administrasi, Dr. Kindom Makkulawuzar, S.Hi., M.H.
Kindom memaparkan, SK Peningkatan Operasi Produksi yang diterbitkan ESDM bermasalah sejak awal. Menurutnya, keputusan itu cacat hukum dan harus dibatalkan.
Beberapa poin yang ia tekankan, di antaranya:
- SK tidak memenuhi syarat formil administrasi.
- SK bertentangan dengan tiga regulasi sektoral yang berlaku.
Dalam SK ESDM, ada wilayah konsesi PT GM yang mencakup sekitar 600 hektare kawasan hutan Taman Nasional tanpa persetujuan Presiden dan DPR RI.
Setelah UU Minerba 2009 terbit, PT GM dan ESDM tidak menyesuaikan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam waktu satu tahun, melainkan baru dilakukan tujuh tahun kemudian.
Amandemen kontrak dan SK ESDM tidak menyesuaikan jangka waktu operasi produksi menjadi 20 tahun seperti diatur undang-undang, tetapi tetap 30 tahun.












