Scroll untuk baca berita
Nasional

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

×

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Hibata.id – UU Desa terbaru telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa.

Perubahan dalam UU Desa ini memberikan dampak besar, terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan batas usia untuk menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Anis Matta Pimpin Delegasi Indonesia Hadiri Persiapan KTT OKI

Baca Juga: Lakukan Penipuan Pengadaan Barang, Oknum Kades Jadi Tersangka

Baca Juga:  Hamdan ATT Meninggal Dunia, Putra Ungkap Detik Terakhir Sang Legenda Dangdut

UU Desa terbaru menyatakan bahwa calon kepala desa minimal berusia 25 tahun dan setinggi-ting tinya 60 tahun.

Baca Juga:  Hadapi Gelombang PHK, Komdigi Revisi Regulasi Industri Media

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel