Perubahan dalam UU Desa ini merupakan bentuk upaya, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut ini hasil revisi UU Desa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: 3 PLH Kepala Desa di Kecamatan Suwawa Akan Dilantik Senin Besok
Berdasarkan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) wajib menyampaikan laporan, sebelum pengambilan keputusan di akhir pembicaraan tingkat I.
Setelah menjalani diskusi yang mendalam, dinamis dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa mencapai kesepakatan bersama atas beberapa aspek.
Baca halaman berikutnya…












