Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Soal Pemotongan Utang ASN, Wali Kota Adhan: Jangan Semena-mena

×

Soal Pemotongan Utang ASN, Wali Kota Adhan: Jangan Semena-mena

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan pembinaan kepada staf kelurahan dan kecamatan di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Rabu siang. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan pembinaan kepada staf kelurahan dan kecamatan di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Rabu siang. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan agar penyelesaian utang aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar hak-hak pribadi pegawai. Pernyataan ini merespons polemik pemotongan otomatis cicilan ASN usai pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank SulutGo (BSG) ke Bank Tabungan Negara (BTN).

“Jangan langsung potong. Hormati hak pribadi masing-masing pegawai,” kata Adhan usai memberikan pembinaan kepada staf kelurahan dan kecamatan di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Rabu siang.

Baca Juga:  Adhan Dambea Ultimatum Pedagang Non-Ikan di TPI: “Jika Tidak Pindah, Akan Diproses Hukum”

Menurutnya, meskipun pemerintah kota mendorong para ASN untuk menyelesaikan kewajiban keuangan mereka, namun prosesnya tetap harus berdasarkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. Ia menyebut, BTN tidak boleh serta-merta memotong gaji ASN tanpa adanya kuasa resmi dari pemilik rekening.

“Pemerintah kota sudah mengimbau agar hutang dibayar, tetapi itu hak pribadi. BTN tidak bisa memotong tanpa kuasa. Itu urusan pribadi mereka dengan BSG, bukan dengan BTN,” ujar Adhan.

Baca Juga:  Uji Coba Satu Arah Jalan H.B. Jasin, Masukan Warga Dipertimbangkan

Ia juga mengingatkan bahwa posisi pemerintah kota dalam persoalan ini hanya sebatas fasilitator, bukan sebagai pihak dalam hubungan hukum antara pegawai dan bank kreditur. “Itu urusan mereka dengan bank, bukan dengan Pemkot,” tegasnya.

Diketahui, saat ini ada sekitar 2.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang memiliki pinjaman aktif di BSG. Situasi ini memunculkan perdebatan setelah Pemkot memindahkan RKUD dari BSG ke BTN, yang berdampak pada proses autodebet cicilan ASN.

Baca Juga:  Proyek Pemeliharaan Jalan Soeprapto dan Terminal Sentral Ditargetkan Rampung Desember

Pernyataan Wali Kota ini mempertegas posisi Pemkot Gorontalo yang ingin tetap melindungi hak-hak ASN, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban secara tertib dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel