Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan agar penyelesaian utang aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar hak-hak pribadi pegawai. Pernyataan ini merespons polemik pemotongan otomatis cicilan ASN usai pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank SulutGo (BSG) ke Bank Tabungan Negara (BTN).
“Jangan langsung potong. Hormati hak pribadi masing-masing pegawai,” kata Adhan usai memberikan pembinaan kepada staf kelurahan dan kecamatan di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Rabu siang.
Menurutnya, meskipun pemerintah kota mendorong para ASN untuk menyelesaikan kewajiban keuangan mereka, namun prosesnya tetap harus berdasarkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. Ia menyebut, BTN tidak boleh serta-merta memotong gaji ASN tanpa adanya kuasa resmi dari pemilik rekening.
“Pemerintah kota sudah mengimbau agar hutang dibayar, tetapi itu hak pribadi. BTN tidak bisa memotong tanpa kuasa. Itu urusan pribadi mereka dengan BSG, bukan dengan BTN,” ujar Adhan.
Ia juga mengingatkan bahwa posisi pemerintah kota dalam persoalan ini hanya sebatas fasilitator, bukan sebagai pihak dalam hubungan hukum antara pegawai dan bank kreditur. “Itu urusan mereka dengan bank, bukan dengan Pemkot,” tegasnya.
Diketahui, saat ini ada sekitar 2.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang memiliki pinjaman aktif di BSG. Situasi ini memunculkan perdebatan setelah Pemkot memindahkan RKUD dari BSG ke BTN, yang berdampak pada proses autodebet cicilan ASN.
Pernyataan Wali Kota ini mempertegas posisi Pemkot Gorontalo yang ingin tetap melindungi hak-hak ASN, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban secara tertib dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.












