Scroll untuk baca berita
Sosial

LMND Gorontalo Duga Ada Perlindungan Kekuasaan dalam Kasus Kepala Desa Prima

×

LMND Gorontalo Duga Ada Perlindungan Kekuasaan dalam Kasus Kepala Desa Prima

Sebarkan artikel ini
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo saat menggelar aksi. (Foto: Istw)
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo saat menggelar aksi. (Foto: Istw)

Hibata.id – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo menduga adanya praktik perlindungan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Prima.

Dugaan itu mencuat setelah Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Prima menggelar aksi jilid II bertajuk Asparaga Menggugat di Kantor Bupati Gorontalo, Kamis, 11 Desember 2025.

Scroll untuk baca berita

Aksi tersebut menuntut pencopotan Kepala Desa Prima dan berujung pada audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga:  Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral di Media Sosial

Dalam audiensi itu, Sekda berjanji akan mempercepat penyelesaian persoalan Desa Prima dan menyatakan SK pemberhentian Kepala Desa akan diterbitkan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.

Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, SK tersebut tak kunjung terbit. Tokoh masyarakat yang tergabung dalam aliansi kemudian mengonfirmasi langsung kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Prima.

Hasilnya, BPD mengaku belum menerima SK pemberhentian hingga Selasa sore.

Perwakilan LMND Gorontalo, Ihlas Butudoka, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak konsisten dengan pernyataan resmi kepada publik.

Baca Juga:  Indra Gobel: Pemilihan Duta Anti Narkoba Adalah Langka Strategis Bentuk Generasi Berintegritas

“Sekda telah meminta masyarakat untuk percaya pada ucapannya. Ketika janji itu tidak ditepati, maka wajar jika ia diminta mempertanggungjawabkan jabatannya,” kata Ihlas, Selasa, 16 Desember 2025.

Ihlas mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo terhadap penegakan aturan dan keadilan. Ia menduga adanya upaya perlindungan terhadap Kepala Desa Prima.

“Sampai kapan pemerintah akan terus membohongi masyarakat? Ketika janji tidak direalisasikan, kami menduga ada perlindungan kekuasaan. Penjahat tidak boleh dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga:  Syarat dan Ketentuan Pencalonan Kepala Desa Tahun 2024

LMND Gorontalo menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan skala lebih besar jika hingga Rabu, 17 Desember 2025, SK pemberhentian Kepala Desa Prima belum juga diterbitkan.

“Jika tidak ada kejelasan, kami pastikan gelombang aksi massa yang lebih besar akan kembali mendatangi Kantor Bupati Gorontalo sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” kata Ihlas.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel