Hibata.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah dan valuta asing seiring stabilnya kondisi likuiditas serta kinerja industri perbankan nasional.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil secara terukur dan kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
“LPS mencermati tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan yang positif, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat cakupan penjaminan yang jauh melampaui mandat undang-undang,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, LPS juga memperhitungkan prospek pertumbuhan ekonomi nasional serta dinamika risiko global yang masih berlanjut. Oleh karena itu, perbankan diharapkan mematuhi TBP dalam menghimpun dana masyarakat.
Kinerja Perbankan Nasional Tetap Tangguh
Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan perkembangan industri perbankan nasional yang menunjukkan ketahanan intermediasi, permodalan, dan likuiditas.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), didorong oleh peningkatan penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,83 persen (yoy), seiring naiknya aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.
Dari sisi permodalan, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perbankan tercatat 26,05 persen per November 2025, mencerminkan kapasitas bank dalam mengelola risiko kredit dan pasar.
Likuiditas industri perbankan juga tetap terjaga. Rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas minimal 10 persen.
Cakupan Penjaminan
Program penjaminan LPS dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS. Angka ini jauh melampaui mandat undang-undang yang mensyaratkan cakupan minimal 90 persen.
Ferdinan juga mengimbau agar bank menyampaikan informasi TBP secara terbuka kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor cabang maupun kanal komunikasi digital.
Ia menegaskan bahwa TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS (3T), yaitu:
- Simpanan tercatat dalam pembukuan bank
- Bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS
- Nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank
Kinerja LPS Sepanjang 2025
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menyatakan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah menangani resolusi bank melalui likuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara dan konversi modal (bail-in) secara efektif.
“Rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan kini hanya 5 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai 14 hari kerja,” ujar Farid.
Pada 2025, total aset LPS meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga mencatat surplus Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Cadangan penjaminan LPS meningkat menjadi Rp213,4 triliun, sementara kontribusi kepada negara tercermin melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun.
Melalui program LPS Peduli, lembaga ini juga menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk penanganan bencana, termasuk banjir di Sumatera, dengan total bantuan Rp1,4 miliar.
Program Strategis LPS 2026
Memasuki 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, antara lain akselerasi penjaminan polis asuransi yang ditargetkan berjalan pada 2027, penguatan sistem IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan inklusi perbankan guna menekan angka masyarakat tanpa rekening bank.
Program tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian terkait, dan pelaku industri jasa keuangan.
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa 2026 menjadi momentum lompatan besar bagi LPS dalam memperkuat peran sebagai lembaga resolusi yang kredibel dan terpercaya di kawasan regional.













