Ia juga menjelaskan, bisa disimpulkan pembakaran tebu oleh PT. PG Gorontalo adalah kejahatan besar dan layak mendapat sanksi yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.
Dijelaskannya, ini sebenarnya sudah diatur di ketentuan peraturan-perundangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Landasan hukum utama dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Mengatur tentang standar emisi yang harus dipatuhi oleh industri dan kegiatan lainnya yang berpotensi mencemari udara, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Organik: Peraturan ini memberikan pedoman tentang pengelolaan limbah organik termasuk limbah tebu.
Baca halaman berikutnya…












