“Kampus tidak memiliki kewenangan untuk tindakan hukum karena insiden tersebut tidak terjadi di sini,” kata Prof. Abdul Kadim.
Setelah menerima laporan dari istri pelaku, pihak kampus segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi akademik terhadap mantan dosen dari Universitas Negeri Gorontalo serta mahasiswinya di UMGO.
“Kami telah menonaktifkan mereka dari semua kegiatan akademik,” tambah Prof. Abdul Kadim Masaong.
Terkait dengan status dosen tersebut, diketahui bahwa T adalah mantan dosen geografi yang berasal dari Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, Parigi Moutong.
Rektor UMGO juga menegaskan, bahwa kewenangan untuk memberhentikan dosen hanya dapat dilakukan oleh Badan Pembina Harian (BPH).
“Keputusan untuk memberhentikan dosen merupakan wewenang dari Badan Pembina Harian,” tegasnya.
Skandal ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak terkait etika dan moralitas di lingkungan akademik.
Universitas Muhammadiyah Gorontalo berkomitmen untuk menjaga integritas dan nilai-nilai moral di tengah-tengah masyarakat akademiknya.













