“Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Dana Pribadi
Scroll untuk baca berita
Menurut Febri, honorarium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian maupun hasil tindak pidana.