Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Tempat Hiburan Malam di Kota Gorontalo Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

×

Tempat Hiburan Malam di Kota Gorontalo Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo akan mengeluarkan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan, terutama terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan rumah makan atau restoran.

Hal ini terungkap dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Kamis (13/2/2025) di ruang kerja Wali Kota.

Baca Juga:  Hore!, THR-TPP ASN Kota Gorontalo Akan Dibayarkan Senin Depan

“Tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan untuk sementara tidak akan beroperasi, kecuali yang bersifat religius,” tegas Ismail Madjid usai rapat berlangsung.

Baca Juga:  Di Silaturahmi dan Natal Oikumene, Wawali Indra Soroti Keharmonisan Warga

Sementara itu, untuk rumah makan dan restoran, Ismail menjelaskan, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, jam operasionalnya akan dibatasi, yakni mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita menjelang waktu sahur.

“Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Satpol PP. Langkah ini diambil untuk menjaga kesakralan bulan suci Ramadhan,” lanjut Ismail.

Baca Juga:  Ini Profil Ismail Madjid, Pj Wali Kota Gorontalo

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penetapan awal Ramadhan atau motenggeyamo, yang direncanakan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel