Hibata.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan pembayaran.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.4 miliar itu dalam 16 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Banggai dan Potret Suram Kabupaten Layak Anak
Temuan ini mencakup belanja modal untuk proyek Jalan, Irigasi, hingga Jaringan (JIJ). Dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai tahun 2023, realisasi belanja modal untuk JIJ tercatat sebesar Rp 133,5 miliar atau 94,98 persen dari total anggaran Rp 140,6 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit BPK, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan kontrak.
Kelebihan Pembayaran Terungkap dalam Audit BPK
Prosedur audit yang dilakukan BPK menemukan sejumlah masalah pada 16 paket pekerjaan tersebut.
Salah satunya, pembayaran tidak sepenuhnya didasarkan pada hasil pengujian core drill, yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan kualitas pekerjaan jalan beraspal.
Pengujian core drill bertujuan untuk mengukur berat isi aspal berdasarkan pengambilan sampel inti jalan.
Namun, dalam beberapa paket pekerjaan, tidak semua pengambilan sampel dilakukan, dan pada pekerjaan yang sudah diuji, hasil pengujian berat isi aspal tidak digunakan sebagai dasar pembayaran.
Baca Juga: Seorang Pria di Banggai Ditangkap Polisi akibat Gauli Anak Tirinya
Ini mengakibatkan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dilaporkan dan kondisi fisik yang terpasang.
Hasil Pengukuran Tidak Sesuai dengan Realisasi di Lapangan
BPK juga menemukan bahwa pembayaran kontrak dilakukan berdasarkan pengukuran volume pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, dan penyedia jasa.
Meski demikian, pengukuran yang dijadikan dasar pembayaran tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Dalam uji petik yang dilakukan BPK bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Inspektorat, dan penyedia jasa, ditemukan adanya kekurangan fisik baik dalam hal kuantitas maupun kualitas pekerjaan yang terpasang.
Hal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hasil pengukuran yang digunakan sebagai dasar pembayaran dan kondisi fisik sebenarnya di lapangan.
Pengembalian Sebagian Kelebihan Pembayaran
Atas temuan ini, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,4 miliar. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp 926 juta. Namun, sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 517 juta belum dikembalikan.