Hibata.id – Pria dengan inisial IA (29) berhasil diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota karena diduga telah melakukan pencurian satu unit Iphone 11 Pro.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, satu unit Iphone 11 Pro yang diambil IA itu merupakan milik MRA (27).
IA mengambil handphone itu melalui sadel/bagasi sepeda motor pada Sabtu 17 Februari 2024 di Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat melakukan serangkaian penyelidikan, dimana pelaku pencurian HP tersebut mengarah pada Lk. IA,” kata Leonardo Widharta
Baca juga: Warga Palu Ditetapkan Sebagai Tersangka Akibat Bawa Sabu
Leonardo menambahkan, setelah mengantongi identitas IA, pihaknya langsung melakukan pencarian kepada terduga pelaku tersebut.
“Pada Jumat (23/02) sekitar pukul 19.00, kami berhasil mengamankan Lk. IA di rumah kontrakannya yang ada di kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara,” jelasnya
Saat diinterogasi, katanya, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Terduga pelaku pun telah mengakui dirinya yang telah mengambil satu unit Iphone 11 Pro dari bagasi motor.
“Motor itu terparkir di salah satu warkop yang ada di Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. IA mengambilnya dan menyembunyikan HP itu di semak semak” ungkapnya
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti 1 unit Iphone 11 Pro dan 1 unit sepeda motor Scoopy Warna hitam diamankan di unit jatanras.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih,” tutupnya