Scroll untuk baca berita
Kabar

Terungkap!, Ini Alasan Ratusan Guru Honorer Non-Database di Gorontalo Tak Lolos Seleksi PPPK

Avatar of Randa Damaling
×

Terungkap!, Ini Alasan Ratusan Guru Honorer Non-Database di Gorontalo Tak Lolos Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id

Hibata.id – Ratusan guru honorer non-database menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/11/2025), menuntut kejelasan status mereka dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo menanggapi protes tersebut.

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai BKD, Muhammad Rian, menegaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sepenuhnya mengikuti regulasi pemerintah pusat, khususnya KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Baca Juga:  Aries Ardianto Jadi Pejabat Pemprov Gorontalo Terkaya, Ini Rincian Hartanya

Aturan itu hanya mengakomodasi tenaga Non-ASN yang datanya tercatat dalam Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses ini merujuk pada aturan menteri. Hanya yang datanya ada di pangkalan data BKN yang dapat mengikuti perekrutan PPPK Paruh Waktu,” kata Rian.

Menurut Rian, 328 guru honorer yang berunjuk rasa tidak memenuhi syarat karena tidak tercatat dalam pendataan BKN pada 2022. Mereka belum bertugas di instansi pemerintah saat pendataan dilakukan.

Baca Juga:  Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Pemerintah Pastikan Kenaikan 12 Persen

“Pendataan 2022 menjadi dasar. Mereka tidak masuk database karena saat itu belum bertugas di instansi pemerintah,” jelasnya.

BKD menegaskan, honorer yang baru dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang sudah terdaftar sejak 2022 ke bawah. Tidak ada peluang pendataan ulang Non-ASN, dan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga Non-ASN baru setelah tahun tersebut.

Baca Juga:  Hanya 40 Persen Warga Pohuwato Bekerja di PGP, DPRD Geram

Menanggapi tuntutan guru honorer, DPRD Provinsi Gorontalo berjanji menyurati Gubernur dan memberikan rekomendasi penyelesaian terkait status kepegawaian dan hak pembayaran gaji.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel