Hibata.id – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hingga akhir Desember 2025, tercatat lima provinsi telah resmi mengetok besaran UMP 2026 dengan tingkat kenaikan bervariasi, menyesuaikan formula pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Berikut rincian provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:
1. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971, naik 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.992.559. Kenaikan ini setara dengan tambahan upah Rp236.412 per bulan.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa penetapan UMP tersebut telah melalui perhitungan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby dalam keterangannya.
2. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963, naik 7,10 persen atau Rp261.392 dari UMP 2025 sebesar Rp3.681.561. Penetapan ini menggunakan nilai alfa 0,7.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keputusan ini diambil melalui kesepakatan multipihak.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan serikat buruh, dewan pengupahan, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi,” kata Herman Deru.
3. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini naik 6,12 persen atau Rp212.516 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025, hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi.
Pemprov Kalteng menyebut penyesuaian upah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak pekerja.
4. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, naik Rp227.205 dari tahun sebelumnya. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulut Nomor 404 Tahun 2025.
Pemprov Sulut menggunakan alfa 0,8 dengan faktor pengali 6,018 persen, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi riil daerah.
5. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.921.088, naik 7,21 persen atau Rp263.561 dari UMP 2025 sebesar Rp3.657.527.
Penetapan UMP tersebut menggunakan nilai alfa 0,8, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dijadwalkan menandatangani Surat Keputusan penetapan UMP 2026.
Pemerintah provinsi lain di Indonesia masih menunggu finalisasi penetapan UMP 2026. Pemerintah pusat berharap kebijakan pengupahan ini mampu meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha dan iklim investasi di daerah.












