Scroll untuk baca berita
Hukum

Tiga Bulan Terakhir, 18 Orang di Banggai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

×

Tiga Bulan Terakhir, 18 Orang di Banggai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Banggai saat Konferensi Pers terkait 15 kasus Narkoba dalam kurun waktu 3 bulan (Foto: Polres Banggai/hibata.id)
Polres Banggai saat Konferensi Pers terkait 15 kasus Narkoba dalam kurun waktu 3 bulan (Foto: Polres Banggai/hibata.id)

Hiabata.id – Sebanyak 18 orang berhasil ditangkap Polres Banggai lantaran kasus Narkoba sejak tiga bulan terakhir atau sejak bulan Juli hingga September 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary saat Press Conference, di Mapolres Banggai, 26 September 2024. 18 tersangka itu pun ikut dihadirkan dalam kegiatan itu.

Scroll untuk baca berita

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan, para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus. Adapun para pelaku berasal dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Banggai. 

Baca Juga:  Menguak Peran Roro, Apakah Benar dia Peracik Skincare Ebudo?

Baca juga: Cek Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Banggai Pekan Ini

Dari seluruh tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ebanyak 206 sachet atau 211,64 gram narkotika jenis sabu.

Lanjut Pino, jika narkotika jenis sabu itu dirupiahkan dengan nilai Rp 2 juta per gram, maka jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi sebesar Rp 423.280.000.

Baca Juga:  Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

“Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram per orang, maka jumlah barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba 211,64 gram, sehingga Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang,” jelas Pino

Baca juga: Kedapatan Bawa Narkoba, Pria Inisial AR Ditangkap di Kelurahan Ipilo

Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:  Profil Singkat Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600