Hiabata.id – Sebanyak 18 orang berhasil ditangkap Polres Banggai lantaran kasus Narkoba sejak tiga bulan terakhir atau sejak bulan Juli hingga September 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary saat Press Conference, di Mapolres Banggai, 26 September 2024. 18 tersangka itu pun ikut dihadirkan dalam kegiatan itu.
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan, para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus. Adapun para pelaku berasal dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Banggai.
Baca juga: Cek Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Banggai Pekan Ini
Dari seluruh tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ebanyak 206 sachet atau 211,64 gram narkotika jenis sabu.
Lanjut Pino, jika narkotika jenis sabu itu dirupiahkan dengan nilai Rp 2 juta per gram, maka jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi sebesar Rp 423.280.000.
“Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram per orang, maka jumlah barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba 211,64 gram, sehingga Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang,” jelas Pino
Baca juga: Kedapatan Bawa Narkoba, Pria Inisial AR Ditangkap di Kelurahan Ipilo
Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.