Hibata.id – Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial YYM alias Lius (38), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Perumahan Graha Permai, Jalan Melon, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, tidak lama setelah insiden tersebut terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H, menjelaskan insiden bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 18.40 WITA.
Pelapor mendengar keributan di depan rumah dan segera keluar setelah diberitahu oleh ibunya bahwa adiknya terlibat perkelahian dengan seorang pria.
Saat keluar, pelapor melihat ayahnya, Sukrianto Katili, berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun, pelaku tetap menyerang menggunakan senjata tajam, melukai ayah, ibu, dan adik pelapor. Pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat.
Tim Resmob Otanaha yang mendapat informasi pada pukul 18.45 WITA langsung bergerak ke lokasi kejadian.
“Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan pelaku berlindung di rumah saudaranya, Engel Tumalingkas. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.
Tim Resmob juga mendatangi Rumah Sakit Islam untuk memantau kondisi ketiga korban yang terluka akibat insiden tersebut. Selain itu, pihak kepolisian mengumpulkan keterangan dari keluarga korban sebagai bahan penyelidikan.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Helm merek BMC Helmet.
- Sepeda motor Yamaha XSR warna hitam dengan nomor polisi DM 3596 JQ.
- Pisau badik berwarna hitam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Ia juga mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas tindakannya.
“Pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memastikan kasus ini akan diproses secara transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban,” tambah Kombes Pol. Nur Santiko.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan nyawa orang lain.