Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan, penyidik telah mengumpulkan bukti rentetan peristiwa secara cermat.
Alhasil berdasarkan bukti itu, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu saat proses pemberkasan syarat sebagai Caleg.
Dalam proses penyidikan terungkap, bahwa pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh tersangka AFB.
Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.
Baca halaman berikutnya…