Hibata.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2026 sebesar Rp3.405.144. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam agenda resmi di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Nilai UMP Gorontalo 2026 tersebut mengalami kenaikan 5,7 persen atau Rp183.413 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.
Gubernur Gusnar Ismail menyatakan, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui proses panjang dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata dia, mempertimbangkan berbagai indikator utama, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dan buruh di Gorontalo.
“Penetapan UMP ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Gusnar.
Menurutnya, kenaikan UMP Gorontalo 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus memberikan kepastian pengupahan bagi pelaku usaha.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat agar kebijakan upah sejalan dengan peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Gusnar menegaskan, seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Gorontalo wajib mematuhi ketentuan UMP 2026 yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara bertahap melalui instansi terkait guna memastikan penerapan upah minimum berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap UMP 2026 menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Gorontalo,” kata Gusnar.
Penetapan UMP Gorontalo 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional.












