Scroll untuk baca berita
Kabar

UMP Gorontalo 2026 Mulai Berlaku 1 Januari, Ini Aturan Khusus untuk UMK

Avatar of Hibata.id✅
×

UMP Gorontalo 2026 Mulai Berlaku 1 Januari, Ini Aturan Khusus untuk UMK

Sebarkan artikel ini
UMP Gorontalo 2026/Hibata.id
UMP Gorontalo 2026/Hibata.id

Hibata.id – Mulai 1 Januari 2026, aturan pengupahan di Provinsi Gorontalo resmi memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2026 berlaku penuh di seluruh kabupaten dan kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penegasan ini disampaikan pemerintah daerah dalam konferensi pers di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025). Namun, di balik penetapan tersebut, pemerintah juga membuka skema khusus yang menyasar sektor usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:  Selain Dorong UMKM, Pegadaian Gorontalo Ingatkan Risiko Panic Buying Emas

Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), pemerintah memberikan pengecualian dari kewajiban membayar UMP. Meski demikian, pengecualian ini bukan berarti pengupahan bisa dilakukan secara sepihak.

Upah pekerja tetap wajib ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan batas minimum yang jelas.

Upah tersebut paling sedikit harus mencapai 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Provinsi Gorontalo, serta minimal 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Skema ini dirancang agar pelaku UMKM tetap memiliki ruang bernapas di tengah tekanan ekonomi, sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan dasar yang layak.

Baca Juga:  Kapolda dan Gubernur Gorontalo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Pemerintah daerah menilai pendekatan ini lebih realistis dan sesuai dengan kondisi riil dunia usaha di Gorontalo.

Berbeda halnya dengan perusahaan di luar kategori usaha mikro dan kecil. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah UMP Gorontalo 2026. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk memastikan aturan berjalan di lapangan, Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Suap Hakim di Gorontalo, PTA Masih Tutup Mulut

Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan proses pengawasan dilakukan konsisten demi melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.

Di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak, kebijakan UMP Gorontalo 2026 diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menjadi penentu arah hubungan industrial di Gorontalo ke depan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel