Scroll untuk baca berita
Kabar

UNG Jatuhkan Skorsing kepada Sembilan Mahasiswa dalam Kasus Kematian Jeksen

Avatar of Randa Damaling
×

UNG Jatuhkan Skorsing kepada Sembilan Mahasiswa dalam Kasus Kematian Jeksen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Kasus kematian Mohammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Gorontalo (UNG)/Hibata.id
Ilustrasi - Kasus kematian Mohammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Gorontalo (UNG)/Hibata.id

Hibata.id – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjatuhkan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa terkait kematian Muhamad Jeksen, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial yang meninggal saat mengikuti pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa. Langkah ini ditegaskan melalui Keputusan Rektor UNG Nomor 1835/UN47/HK.02/2025.

Keputusan tersebut muncul setelah tim investigasi Fakultas Ilmu Sosial menyerahkan laporan hasil penelusuran mereka. Tim menemukan adanya tindakan kekerasan selama kegiatan berlangsung—temuan yang dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan, etika kampus, dan keselamatan peserta.

Baca Juga:  DPRD Pohuwato Akui Data Tali Asih Belum Jelas, Janjikan Percepatan IPR untuk Tambang Rakyat

Rektor UNG, Eduart Wolok, menandatangani keputusan itu pada 1 Oktober 2025. Ia mengatakan kampus tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mencederai nilai akademik maupun mengancam keselamatan mahasiswa.

“Langkah ini bagian dari penegasan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus berjalan dalam koridor yang sehat dan bebas kekerasan,” ujarnya.

Sanksi skorsing tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Rektor UNG Nomor 1 Tahun 2021 mengenai tata kelola kemahasiswaan. Pihak universitas menilai dasar hukum ini penting untuk menguatkan disiplin sekaligus memberi ruang pembinaan bagi mahasiswa yang melanggar.

Baca Juga:  Green Earth Gelar Aksi Penanaman Pohon sebagai Bentuk Deklarasi

Dari sembilan mahasiswa yang disanksi, dua berasal dari Jurusan Pendidikan Sejarah dan dijatuhi skorsing paling berat, yakni dua semester. Tujuh lainnya—dari Jurusan Administrasi Publik, Sosiologi, PPKn, serta Komunikasi—dikenai skorsing satu semester.

Selama masa skorsing, mereka dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik dan non-akademik. UNG menyatakan sanksi dapat diperbarui sesuai perkembangan penanganan kasus di tingkat institusi.

Baca Juga:  BSU September 2025: Cair Lagi atau Nggak? Begini Penjelasan Pemerintah

Keputusan yang langsung berlaku pada semester berjalan itu menjadi sinyal keras bahwa UNG tidak mentoleransi kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan. Kampus berharap langkah ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh organisasi mahasiswa agar memastikan seluruh kegiatan berlangsung aman, transparan, dan sesuai aturan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel