Scroll untuk baca berita
Kriminal

Usai Perkosa Gadis Remaja, Pria Asal Palembang Diringkus Polres Buteng

×

Usai Perkosa Gadis Remaja, Pria Asal Palembang Diringkus Polres Buteng

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (23), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan/Hibata.id
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (23), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan/Hibata.id

Hibata.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (23), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.

DP diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Scroll untuk baca berita

Korban, yang berstatus pelajar kelas 1 SMA, mengalami peristiwa memilukan tersebut di Pantai Katembe, Buton Tengah.

Penangkapan DP dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:  Menganiaya Dengan Botol Kaca, Dua Pemuda di Gorontalo Jadi Tersangka

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut karena tidak terima atas tindakan keji yang dialami putrinya.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buteng, IPDA Thamrin, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024) malam.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah telah mengamankan seorang pria berinisial DP (23), warga Kota Palembang, yang menikah dengan warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Ia diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial A,” kata IPDA Thamrin.

Baca Juga:  Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian Kabel Tembaga di Bone Bolango

Menurut Thamrin, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Pantai Katembe. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa DP telah mengakui perbuatannya terhadap korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buteng.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan di Semarang, Kini Jadi Tersangka

“Kami masih mendalami motif pelaku hingga tega melakukan tindakan asusila ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600