Scroll untuk baca berita
Kabar

Viral Perwira Polisi Diduga Bekingan Eks Praja IPDN, Polda Gorontalo Buka Suara

Avatar of Randa Damaling
×

Viral Perwira Polisi Diduga Bekingan Eks Praja IPDN, Polda Gorontalo Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro/Hibata.id
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro/Hibata.id

Hibata.id – Polda Gorontalo menepis isu adanya intervensi internal dalam penanganan perkara ASN Gorontalo Utara berinisial MAR, tersangka dugaan persetubuhan terhadap siswi SMK.

Klarifikasi ini muncul setelah foto seorang perwira polisi berpangkat AKP yang berada di dekat tersangka beredar luas di media sosial dan memicu spekulasi publik.

Foto tersebut pertama kali muncul di salah satu akun Instagram yang tidak diketahui pemiliknya.

Dalam postingan itu, pemilik akun menuding anggota Polda Gorontalo berinisial YB diduga memberi perlindungan kepada MAR yang merupakan Eks Praja IPDN.

Baca Juga:  Adira Finance Akui Penarikan Unit Belum Sesuai Prosedur Fidusia, Klaim Hanya “Dititipkan”

Unggahan itu kemudian menjadi viral dan mengundang beragam komentar karena YB tampak tidak jauh dari tersangka dalam gambar yang beredar.

Menanggapi isu itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan bukti adanya campur tangan anggota Polda dalam proses hukum yang berjalan.

“Sampai saat ini tidak ada laporan dan tidak ada bukti intervensi. Bidpropam sudah melakukan pendalaman. Jika terbukti ada pelanggaran, pasti diproses,” kata Desmont, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:  Kompensasi Pani Gold Project Dinilai Tak Adil, Warga Tuding Ada Perlakuan Pilih Kasih

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan dari unggahan viral yang belum diverifikasi. Menurutnya, penyidikan hanya berpedoman pada fakta hukum, bukan opini di media sosial.

“Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan isu atau narasi sepihak. Kalau ada pelanggaran, pasti kami tindak,” tegasnya.

Desmont juga memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih menyelidiki informasi yang mengaitkan YB dengan tersangka.

Baca Juga:  Tiga Tindakan Gubernur Gorontalo Berpotensi Langgar Hukum, Publik Minta Evaluasi Mendesak

Proses internal itu berjalan bersamaan dengan penyidikan pokok terhadap MAR.

Di tengah maraknya spekulasi publik, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan menghindari penyebaran konten yang belum terkonfirmasi.

Polda Gorontalo menegaskan komitmen untuk menangani kasus MAR secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel