Hibata.id – Proses penyidikan dugaan kekerasan terhadap siswi SMK yang melibatkan ASN Gorontalo Utara (Gorut) berinisial MAR kembali menjadi perhatian. Hal itu setelah kuasa hukum tersangka mempertanyakan validitas beberapa temuan awal penyidik.
Kuasa hukum MAR, Bambang Pagarian dan Klansel Pakpahan, menilai terdapat kejanggalan pada hasil visum yang mencantumkan adanya luka lama pada korban.
Menurut mereka, temuan tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar kesimpulan tanpa pemeriksaan lanjutan oleh tenaga medis spesialis.
Bambang, saat ditemui pada Rabu (3/12/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan langsung dari Kanit PPA Polda Gorontalo mengenai kondisi medis korban yang tertuang dalam hasil pemeriksaan awal.
“Jika visum menyebut luka lama, seharusnya ada pemeriksaan lanjutan menggunakan USG oleh dokter spesialis. Ini penting untuk memastikan waktu munculnya luka tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidikan yang melibatkan anak di bawah umur harus mengutamakan pendekatan ilmiah dan menghindari kesimpulan dari satu bentuk pemeriksaan saja.
Pemeriksaan tambahan, kata dia, akan membantu memastikan apakah temuan medis memiliki hubungan dengan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada MAR.
Menurut Bambang, pihak kepolisian telah merespons positif permintaan tersebut.
“Bu Kanit sudah menyetujui pemeriksaan USG. Langkah ini penting agar penanganan kasus berjalan terang,” katanya.
Selain persoalan visum, kuasa hukum juga menyoroti pencabutan keterangan oleh dua saksi yang sebelumnya memberikan pernyataan mendukung laporan korban.
“Dua saksi sudah mencabut keterangannya dan menyampaikan bahwa pernyataan awal tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui,” kata Klansel Pakpahan.
Ia menyebut terdapat iming-iming saat saksi pertama kali dimintai keterangan, sehingga keduanya memutuskan mengoreksi pernyataan demi menyampaikan informasi yang mereka anggap benar. Salah satu saksi yang hadir turut membenarkan pencabutan keterangan tersebut.
Klansel menilai perubahan informasi itu perlu menjadi perhatian penyidik agar kesimpulan yang diambil tidak bertentangan dengan fakta lapangan.
“Kasus seperti ini tidak boleh hanya mengandalkan visum. Tanpa pemeriksaan lanjutan, prosesnya bisa menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Menutup keterangannya, kuasa hukum MAR meminta Polda Gorontalo memastikan penyidikan berlangsung menyeluruh, objektif, dan transparan, mengingat kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan bahwa pembuktian harus akurat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.












