Scroll untuk baca berita
Buton

Wabup Buton Tengah Buka Sosialisasi Reforma Agraria dan Penataan Kawasan Hutan

×

Wabup Buton Tengah Buka Sosialisasi Reforma Agraria dan Penataan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Buton Tengah membuka sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan untuk mendukung percepatan reforma agraria nasional/Hibata.id
Wakil Bupati Buton Tengah membuka sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan untuk mendukung percepatan reforma agraria nasional/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menggelar sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sebagai bagian dari percepatan reforma agraria nasional.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), para camat, kepala desa, lurah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Buton Tengah.

Scroll untuk baca berita

Wakil Bupati Buton Tengah, Muhammad Adam, dalam sambutannya menegaskan pentingnya reforma agraria sebagai program prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Baca Juga:  Terungkap! Ini 3 Keluhan ASN PPPK Buteng ke Bupati Dr. Azhari

“Reforma agraria tidak hanya soal kepemilikan tanah, tetapi menyangkut akses yang adil dan berkelanjutan terhadap sumber daya agraria,” ujar Adam.

Ia menjelaskan bahwa penataan aset agraria bertujuan mengatur kembali penguasaan dan pemanfaatan lahan sesuai hukum, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses sumber ekonomi, teknologi, dan pengetahuan.

Wakil Bupati Buton Tengah membuka sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan untuk mendukung percepatan reforma agraria nasional/Hibata.id
Wakil Bupati Buton Tengah membuka sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan untuk mendukung percepatan reforma agraria nasional/Hibata.id

“Dengan penataan ini, masyarakat bisa lebih berdaya dalam mengelola tanah sebagai sumber kehidupan,” ucapnya.

Adam menambahkan bahwa inventarisasi dan verifikasi tanah yang dilaksanakan saat ini merupakan implementasi konkret dari reforma agraria.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Buton Tengah Soroti Status Kepala Lingkungan Bombanawulu dan Watulea

Kegiatan ini difasilitasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) melalui BPKH Wilayah XXII, bersama Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPT-PKH).

“Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kehadiran Perpres tersebut menjadi payung hukum penting dalam menyelesaikan persoalan hak atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan.

Baca Juga:  Reses di Dapilnya, Aleg Demokrat Buteng Siapkan Dana Ini Jika Pemda Tidak Siap

“Tentu harus didukung dengan peta indikatif dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai acuan teknis pelaksanaan,” tambah Adam.

Di akhir sambutannya, Adam mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar memahami setiap tahapan pelaksanaan program ini.

“Melalui tata kelola agraria yang adil dan terarah, kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buton Tengah,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600