Hibata.id – Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan publik. Isu ini bukanlah hal baru dalam lanskap politik Indonesia.
Gagasan serupa sempat mencuat pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan dukungan sejumlah tokoh politik, termasuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat itu, Bambang Soesatyo.
Kala itu, evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung menjadi alasan utama di balik wacana ini. Berbagai kelemahan seperti tingginya biaya politik, maraknya politik uang, dan potensi konflik sosial di masyarakat sering menjadi sorotan.
Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, berulang kali mengusulkan wacana ini selama menjabat sebagai Ketua MPR.
Menurutnya, pemilihan melalui DPRD dianggap mampu menekan biaya politik yang tinggi sekaligus mengurangi potensi korupsi di kalangan pejabat publik.
Pada 10 Oktober 2022, pimpinan MPR saat itu sempat berdiskusi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terkait usulan ini. Mereka membahas kemungkinan pengembalian mekanisme pilkada menjadi tidak lagi langsung, melainkan melalui DPRD.
Wacana yang Kembali Disuarakan Presiden Prabowo
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto kembali menyuarakan ide ini. Salah satu alasan yang diungkapkan adalah efisiensi anggaran.
Menurutnya, biaya besar yang dikeluarkan dalam pilkada langsung dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Namun, usulan ini menuai pro dan kontra. Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, menilai wacana tersebut menimbulkan resistensi yang signifikan di masyarakat.
“Resistansi dari publik terhadap gagasan menghapus pilkada langsung sangat besar. Studi kami menunjukkan mayoritas masyarakat menolak ide tersebut,” ungkap Saidiman saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Kritik terhadap Wacana Kembali ke Orde Lama
Saidiman juga mengkritisi gagasan ini sebagai bentuk kelelahan elite dalam menghadapi kompetisi politik. Menurutnya, usulan ini mencerminkan keinginan untuk menyelesaikan persaingan politik di tingkat elite, tanpa melibatkan rakyat.
“Wacana ini khas elite. Ada semacam semangat untuk mengembalikan pola pikir orde baru, di mana pemerintahan hanya dijalankan oleh kalangan elite. Publik tidak diberikan ruang berpartisipasi,” tegas Saidiman.
Menurutnya, jika wacana ini diterapkan, mekanisme pilkada yang lebih inklusif dan demokratis berpotensi digantikan oleh sistem yang menguntungkan kelompok tertentu di lingkaran kekuasaan.
Tantangan Demokrasi di Tengah Efisiensi
Wacana pengembalian pilkada melalui DPRD menjadi ujian penting bagi demokrasi Indonesia. Di satu sisi, usulan ini diklaim lebih efisien dan hemat biaya.
Namun, di sisi lain, hal ini dapat mengurangi keterlibatan publik dalam memilih pemimpin daerah.
Perdebatan soal mekanisme pilkada ini akan terus mengemuka, terutama jika pemerintah benar-benar serius mendorong perubahan sistem.
Akankah demokrasi Indonesia bergerak maju, atau justru kembali ke pola lama? Publik akan terus menanti arah kebijakan ini.












