“Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses,” dia menambahkan.
Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.
“Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini,” ucap dia.