Hibata.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Gorontalo, Brigjen Pol Simson, membuka Rapat Kerja Bidang Hukum (Raker Bidkum) Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Peluang dan Tantangan Criminal Justice System (CJS) dalam Menyikapi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pembahasan RUU KUHAP”, yang berlangsung di Hotel Grand Q, Selasa (25/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), seluruh Pejabat Utama Polda Gorontalo, Auditor Madya Tk III, Kapolresta, serta Kapolres Gorontalo dan Kapolres Bone Bolango.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Simson menekankan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia menjunjung tinggi konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, keberadaan KUHP baru harus mampu menjamin ketertiban, keseimbangan, serta keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Brigjen Pol Simson.
Lebih lanjut, perwira tinggi berbintang satu ini menyampaikan bahwa prinsip Equality Before The Law harus terus dijunjung agar hak dan kewajiban setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Brigjen Pol Simson juga berharap KUHP yang baru mampu memberikan keadilan serta relevansi dalam menangani berbagai jenis kejahatan yang semakin kompleks di era digital dan globalisasi.
“Pemberlakuan KUHP baru akan berdampak pada pola kerja kepolisian dalam proses penyelidikan, penyidikan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam dan langkah-langkah strategis sangat diperlukan dalam implementasinya,” tambahnya.
Sebelum menutup sambutannya, Wakapolda Gorontalo mengajak seluruh peserta untuk menyimak materi dengan baik dan menyatukan langkah dalam sistem peradilan pidana agar implementasi hukum dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peran masing-masing institusi.
“Presumption Iures de Iure, Ignorantia Juris Non Excusat – Semua orang dianggap mengetahui hukum, dan ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan,” tutup Brigjen Pol Simson, yang merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996.