Hibata.id – Setelah menjalani tahapan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang Warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan inisial SP (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo mengatakan, bahwa dalam kasus ini, pelaku terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku juga terbukti menguasai barang bukti narkotika jenis sabu, dengan bobot 102,23 Mg dan akhirnya penyidik sudah melakukan penetapan tersangka,” kata AKP Ricky, Sabtu, (24/02/2024).
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Warga Palu Ini Ditangkap Polisi di Gorontalo
Ditambahkan AKP Ricky, saat ini SP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial SP (36), diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
SP diringkus polisi di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Senin (19/02/2024), sekitar Pukul 16.00 Wita kemarin.
Reporter : Reza Saad