Hibata.id – Suasana di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, seketika memanas, Senin (10/11/2025).
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Melawan (AMM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor titik nol Pani Gold Project (PGP). Mereka kembali menolak aktivitas pertambangan emas di wilayah bumi panua.
Aksi yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut diwarnai pembakaran foto Gubernur Gorontalo. Massa menilai kebijakan pemerintah daerah lebih berpihak kepada perusahaan tambang daripada kepentingan rakyat.
Koordinator aksi, Sahyat Dalanggo, menyebut tindakan itu merupakan bentuk kekecewaan mendalam masyarakat terhadap keputusan pemerintah yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aktivitas perusahaan.
“Pembakaran foto gubernur itu bentuk kekecewaan masyarakat. Karena yang menandatangani SK 351 adalah gubernur sendiri. Itu sebabnya kami menilai beliau telah mengkhianati rakyat dan berpihak kepada perusahaan,” tegas Sahyat.
Menurut Sahyat, pemerintah daerah seharusnya bersikap adil dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan korporasi.
Ia menegaskan bahwa rakyat tidak menolak pembangunan, namun menolak praktik yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat lokal.
Daftar Tuntutan AMM
Dalam aksi tersebut, AMM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah, antara lain:
-
Meminta Presiden RI Prabowo Subianto menghentikan seluruh aktivitas Pani Gold Mine (PGM) karena diduga cacat hukum dan tidak sesuai prosedur, serta diduga melanggar ketentuan AMDAL.
-
Mengutuk keras tindakan Gubernur Gorontalo, yang dianggap sebagai aktor utama dalam pelimpahan hak rakyat atas IUP OP melalui KUD DTM kepada perusahaan tambang.
-
Mendorong DPRD Kabupaten Pohuwato menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan rakyat penambang secara konstitusional.
-
Meminta Kapolres Pohuwato tidak terburu-buru memproses hukum masyarakat lokal yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.
-
Mendesak pihak perusahaan segera menghentikan aktivitas tambang yang dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan dokumen AMDAL.













