“Saat mendatangi salah satu warung warga di Desa Ulapato B, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml,” katanya
Ia menjelaskan, patroli rutin ini dalam rangka mengantisipasi berbagai gangguan keamanan khususnya yang disebabkan oleh minuman beralkohol di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi gangguan situasi kamtibmas di hukum Polsek Telaga Biru” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak melakukan aktivitas jual-beli minuman beralkohol lagi.
“Karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan adalah minuman beralkohol,” pungkasnya