Hibata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kecamatan Dungingi melaksanakan razia di sejumlah lokasi yang meresahkan warga.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi sarang maksiat.
Razia yang digelar pada Selasa (8/4/2025) dimulai sekitar pukul 22.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan A. Pakaya.
Operasi tersebut menyasar beberapa tempat karaoke, rumah kos, dan hotel yang terletak di wilayah Kelurahan Libuo, Kelurahan Huangobotu, dan sepanjang Jalan Bali.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan lima pasangan non-muhrim yang berada di sejumlah rumah kos dan salah satu hotel.
Pasangan-pasangan ini kemudian digiring ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh anggota yang bertugas.
Pemeriksaan identitas juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi-lokasi tersebut.
Arfan menjelaskan, pada razia ini, kami juga menyampaikan imbauan kepada pemilik usaha dan penghuni kos untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Termasuk dalam hal izin usaha serta ketertiban penghuni,” kata Arfan.
Dia menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pasalnya, kata dia, ada beberapa titik yang selama ini dilaporkan masyarakat sebagai lokasi rawan pelanggaran aturan.
“Seperti gangguan ketentraman dan pelanggaran administrasi,” tambahnya.
Arfan juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satpol PP berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat demi.
“Hal itu demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kami akan terus melaksanakan razia secara rutin untuk memastikan kota tetap nyaman bagi warganya,” pungkasnya.