Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan semesta (Jamkesta) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) bagi warga kurang mampu. Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan rencana kerja peserta bukan penerima upah (PBPU) tahun 2025.
MoU ditandatangani Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel, didampingi Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid dan Kepala Dinas Sosial Eladona Oktamina Sidiki, di Hotel Aston Kemayoran, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Eladona menjelaskan, Jamkesta dan Jamkesda memiliki fungsi yang sama, yakni memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Perbedaannya terletak pada sumber pembiayaan. Jamkesta dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Gorontalo, sedangkan Jamkesda bersumber dari APBD Kota Gorontalo.
“Jamkesta dibiayai oleh provinsi, sementara Jamkesda didanai APBD Kota Gorontalo,” kata Eladona saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Ia menyebutkan jumlah warga yang tercakup dalam program Jamkesta mencapai 19.348 jiwa. Adapun penerima Jamkesda, berdasarkan data Desember 2025, tercatat sebanyak 44.423 jiwa. Dengan demikian, total warga Kota Gorontalo yang terlindungi jaminan kesehatan daerah dan provinsi mencapai 63.771 jiwa.
Menurut Eladona, jumlah tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah seiring pembaruan data. “Ada kemungkinan bertambah atau berkurang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap keberlanjutan program ini dapat menjamin akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu. Meski demikian, masyarakat diimbau tetap menjaga kesehatan sebagai langkah pencegahan.












