Scroll untuk baca berita
Kabar

Tiga Tindakan Gubernur Gorontalo Berpotensi Langgar Hukum, Publik Minta Evaluasi Mendesak

×

Tiga Tindakan Gubernur Gorontalo Berpotensi Langgar Hukum, Publik Minta Evaluasi Mendesak

Sebarkan artikel ini
Madya Tama S.Y. Failisa, aktivis sekaligus mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNG. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Madya Tama S.Y. Failisa, aktivis sekaligus mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNG. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, kembali menjadi pusat sorotan tajam setelah rangkaian tindakan kontroversialnya diprotes oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, serta dikritisi tajam oleh aktifis sekaligus mahasiswa Magister Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Gorontalo.

Polemik yang semula dianggap sebagai dinamika biasa antara dua pimpinan daerah dan kini berkembang menjadi isu hukum serius yang menyeret Gubernur ke dalam potensi pelanggaran multidimensi—mulai dari administrasi negara, tata kelola pemerintahan, hingga integritas pejabat publik.

Scroll untuk baca berita

Tiga isu utama mencuat dalam konflik ini. Pertama, adalah sikap Gubernur yang tidak merespons dua permintaan resmi Pemerintah Kota Gorontalo terkait pengantar Uji Kompetensi Jabatan Tinggi ASN. Kedua, penyaluran bantuan sosial secara langsung oleh Pemerintah Provinsi ke warga Kota Gorontalo tanpa koordinasi formal dengan pemerintah kota.

Adapun isu utama Ketiga, dan yang paling disorot publik, adalah dugaan nepotisme dalam pencalonan menantu Gubernur sebagai Komisaris Bank SulutGo (BSG), bank daerah yang mengelola dana publik dalam skala besar.

Madya Tama S.Y. Failisa, aktivis sekaligus mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNG menilai ketiga tindakan tersebut bukan hanya mencederai norma etika dan kebiasaan birokrasi demokratis, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum positif yang berlaku.

Baca Juga:  Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan, Ini Jadwal Pembayaran THR ASN 2026

Madya merujuk langsung pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Ombudsman RI No. 48 Tahun 2020 yang mengatur definisi dan standar maladministrasi.

“Pengabaian permintaan yang telah diajukan dua kali oleh Pemkot telah memenuhi syarat sebagai tindakan maladministrasi dalam bentuk pengabaian kewajiban administratif,” katanya.

Lebih jauh, dalam kasus penyaluran bansos tanpa koordinasi, Madya menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, penyaluran bantuan sosial harus melibatkan pemetaan kebutuhan warga melalui sistem data terpadu yang dikendalikan bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten.

“Pelaksanaan bansos secara sepihak di wilayah Kota Gorontalo bukan hanya melanggar prinsip koordinatif, tetapi juga mengancam akurasi data penerima dan membuka ruang penyalahgunaan untuk kepentingan politik,” jelasnya.

Baca Juga:  Proyek Jalan Desa di Duhiadaa Diduga Gunakan Material Ilegal

Namun yang paling mencolok dalam sorotan Walikota Gorontalo mengenai nepotisme dalam pencalonan Komisaris BSG yang dikabarkan merupakan menantu dari Gubernur sendiri. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, POJK No. 55/2016 tentang Tata Kelola Bank, serta prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), posisi komisaris harus bebas dari afiliasi keluarga pejabat publik aktif.

Rekomendasi langsung dari kepala daerah kepada lembaga keuangan publik tempat pemerintah menjadi pemilik saham, dapat dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan struktural. Madya menambahkan, bila benar proses pencalonan komisaris tersebut pernah diusulkan secara administratif, maka Gubernur berpotensi melanggar kode etik dan administratif.

Dalam konteks kebijakan publik dan hukum tata kelola, kata Madya, tiga persoalan ini mengindikasikan disfungsi koordinasi antarpemerintah daerah yang sistemik. Tak hanya memperlihatkan ketimpangan dalam distribusi kewenangan, tetapi juga mencerminkan melemahnya prinsip checks and balances dalam administrasi daerah.

Menurutnya, keengganan Gubernur untuk tidak merespon surat resmi Pemkot, pembiaran struktur birokrasi yang tidak sinergis, hingga keputusan personal dalam pengusulan Komisaris, adalah indikasi dari lemahnya etika penyelenggara negara dalam sistem presidensial terdesentralisasi seperti Indonesia.

Baca Juga:  Honorer Daerah Jangan Berharap, MenPANRB Tolak Formasi PPPK 2024

Menanggapi gelombang kritik yang terus menguat, Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo sempat menegaskan bahwa tidak ada persoalan pribadi antara Gubernur dan Wali Kota. Namun publik menilai bahwa penegasan tersebut tidak cukup membantah substansi masalah hukum yang berkembang.

“Dalam banyak kasus di Indonesia, konflik administratif yang tidak ditangani secara hukum kerap berubah menjadi preseden buruk yang merusak tatanan otonomi daerah dan integritas ASN,” ungkapnya.

Madya mendesak lembaga terkait seperti Ombudsman RI, Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri untuk turun langsung menyelidiki dugaan maladministrasi dan hubungan koordinatif antara gubernur dan wali kota terkait hal diatas.

“Jika ini tidak diungkap dan ditindak secara terbuka, maka akan muncul kesan bahwa hukum tidak berlaku untuk elite pemerintahan daerah. Kita butuh kepastian hukum, bukan klarifikasi politik,” tutup Madya dalam keterangannya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel