Hibata.id – Bank Indonesia (BI) kembali membuka pemesanan tukar uang baru Lebaran 2026 melalui layanan PINTAR BI pada Selasa (24/2/2026) pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa.
Langkah ini menjadi kesempatan kedua bagi masyarakat yang sebelumnya tidak kebagian kuota pada periode pertama. Antusiasme tinggi membuat slot penukaran di sejumlah daerah cepat habis hanya dalam hitungan waktu singkat.
Pembukaan tahap kedua ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 yang rutin digelar setiap menjelang Hari Raya.
Jadwal Resmi Periode II Tukar Uang BI 2026
BI membagi jadwal pembukaan berdasarkan wilayah agar distribusi lebih tertata:
-
Pulau Jawa: 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
-
Luar Pulau Jawa: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
Masyarakat wajib melakukan pemesanan secara online melalui situs resmi pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi kas keliling.
Jika akses membludak, sistem akan mengarahkan pengguna ke ruang tunggu virtual (waiting room). Pengguna perlu menunggu sesuai estimasi waktu yang ditampilkan di layar.
Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI
Berikut langkah praktis yang bisa langsung dilakukan:
-
Buka situs resmi pintar.bi.go.id.
-
Klik menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.”
-
Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia.
-
Tentukan tanggal dan jam kedatangan.
-
Isi data sesuai KTP (NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif).
-
Pilih nominal penukaran sesuai paket yang tersedia.
-
Unduh bukti pemesanan yang berisi kode dan QR Code.
Simpan bukti tersebut karena wajib ditunjukkan saat penukaran.
Batas Maksimal Tukar Uang Lebaran 2026
Pada Periode II ini, BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang.
Ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
-
Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pemesanan dalam satu periode.
-
Tidak bisa melakukan pemesanan ulang sebelum jadwal sebelumnya terlewati.
-
Penukaran hanya berlaku sesuai lokasi dan waktu yang dipilih.
Syarat Saat Datang ke Lokasi Kas Keliling
Masyarakat wajib membawa:
-
Bukti pemesanan (digital atau cetak)
-
KTP asli atau KTP Digital melalui aplikasi IKD
BI menegaskan bahwa uang yang akan ditukarkan tidak boleh distaples, dilakban, atau direkatkan. Petugas berhak menolak uang yang tidak sesuai ketentuan.
Layanan ini juga tidak melayani penukaran uang rusak atau tidak layak edar.
Antusiasme Tinggi, Masyarakat Diminta Gerak Cepat
Menjelang Idulfitri 2026, kebutuhan uang pecahan baru meningkat signifikan. Pada periode pertama, sejumlah wilayah langsung kehabisan kuota dalam waktu singkat.
Karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan jadwal penukaran disarankan segera mengakses situs resmi setelah jadwal dibuka dan memastikan data yang diinput sudah benar agar proses berjalan lancar.
BI juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan kanal resmi PINTAR BI dan tidak memanfaatkan jasa perantara demi keamanan data serta kepastian layanan.
Dengan sistem online yang terintegrasi dan kuota terbatas, kecepatan dan ketepatan data menjadi kunci agar tidak kembali kehabisan slot pada periode ini.













