Hibata.id, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pelaku usaha akomodasi dan penginapan di Kota Gorontalo serta Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 18-22 Mei 2026 itu digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Giat ini juga merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing berbasis teknologi informasi.
Sebelum turun ke lapangan, Tim Inteldakim mengikuti pengarahan secara daring yang dipimpin Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Dalam pengarahan tersebut, seluruh kantor imigrasi didorong untuk meningkatkan pemanfaatan APOA guna mendukung akurasi data dan kepatuhan pelaporan keberadaan orang asing.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menginstruksikan Tim Inteldakim untuk melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan langsung kepada pengelola akomodasi dan penginapan.
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, tim dibagi menjadi dua kelompok. Selama kegiatan berlangsung, petugas mendatangi 37 akomodasi dan penginapan.
Mereka memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan orang asing, membantu pembuatan akun APOA, serta memperkuat pemahaman pengelola usaha terkait kewajiban pelaporan secara aktif dan berkala.
Selain itu, petugas juga memberikan pendampingan kepada penginapan yang telah memiliki akun APOA namun belum aktif melakukan pelaporan, sekaligus membantu proses registrasi bagi akomodasi yang belum terdaftar dalam sistem.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, mengatakan keterlibatan pengelola penginapan dan akomodasi memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak ingin menghambat pertumbuhan usaha penginapan maupun akomodasi lainnya. Justru melalui pengawasan berbasis digital dan teknologi informasi, dapat dilakukan deteksi dini untuk memastikan keberadaan orang asing yang menginap memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun masyarakat di Provinsi Gorontalo,” kata Josua.
Ia menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat agar dapat berjalan secara optimal.
Menurut Josua, keberadaan APOA menjadi instrumen strategis dalam mendukung pengawasan orang asing yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Sistem tersebut memungkinkan petugas memperoleh data secara real time sehingga mempermudah proses pemantauan dan pengawasan.
Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan sosialisasi dan pendampingan APOA sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang menempatkan fungsi pengawasan dan pelayanan berjalan beriringan.
“Imigrasi tidak hanya hadir dalam pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang adaptif, partisipatif, dan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berharap seluruh pengelola akomodasi dan penginapan semakin memahami serta menjalankan kewajiban pelaporan orang asing secara aktif.
Dengan demikian, pengawasan keimigrasian di wilayah Gorontalo dapat berlangsung lebih efektif, terintegrasi, dan mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat.













