Hibata.id, Gorontalo – Di kampus, mahasiswa biasanya diuji lewat skripsi. Namun kali ini, yang ikut diuji justru kepastian aturan.
Polemik pelaksanaan ujian akhir di Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mencuat ke publik.
Kali ini dialami seorang mahasiswi bernama Aslamiyah yang mengaku tidak dapat mengikuti ujian, meski dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan akademik.
Persoalan itu kini bukan lagi sekadar urusan ruang sidang. Kasus tersebut telah bergulir ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.
Bahkan, persoalan ini mendapat perhatian juga dari Sekretaris Jenderal DPP IKA UNG sekaligus anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki.
“Kalau benar ada aturan universitas yang dianggap tidak berlaku di jurusan, tentu publik berhak mengetahui penjelasannya,” kata Femmy, Kamis (16/7/2026).
Femmy mengingatkan, setiap kebijakan akademik harus mengacu pada regulasi resmi Universitas.
Ia merujuk Surat Keputusan Rektor UNG tertanggal 15 Juli 2026 mengenai pelaksanaan ujian akhir yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat mengikuti tahapan penyelesaian studi.
Namun, menurut informasi yang diterimanya, seorang mahasiswa justru tidak memperoleh kesempatan tersebut.
Bahkan, Femmy mengaku menerima informasi bahwa Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi disebut menyatakan ketentuan dalam SK Rektor tidak berlaku di lingkungan jurusan.
Jika informasi itu benar, menurutnya, kampus perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul persepsi berbeda mengenai penerapan aturan.
Mahasiswi angkatan 2019 itu akhirnya mengadukan dugaan maladministrasi dan pelayanan diskriminatif ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
Dalam laporannya, Aslamiyah menjelaskan dirinya dinyatakan belum lulus seminar hasil pada 5 Juni 2026 dan diminta melakukan perbaikan sebelum mengikuti ujian ulang.
Sementara di hari yang sama, ia harus berangkat mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) setelah memperoleh izin dari pihak jurusan.
Sepulang dari MTQ, ia kembali menjalani proses revisi dan bimbingan.
Namun menurut pengakuannya, Ketua Jurusan menolak memberikan kesempatan ujian ulang karena batas waktu mahasiswa angkatan 2019 dinilai telah berakhir.
Aslamiyah kemudian meminta pertimbangan kembali. Menurut pengakuannya, Ketua Jurusan menyampaikan dirinya masih dapat mengikuti ujian apabila memperoleh persetujuan tiga dosen lainnya.
Ketiga dosen tersebut, kata Aslamiyah, menyatakan setuju. Pembimbing dan penguji bahkan telah menandatangani matriks perbaikan.
Tetapi ujian yang dinantikan tak kunjung datang. Yang belum hadir justru tanda tangan terakhir.
Harapan itu sempat kembali ketika Universitas Negeri Gorontalo menerbitkan Surat Nomor 2869/UN47.1/KM.00.02/2026 mengenai pelaksanaan ujian akhir dan yudisium Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Surat tersebut memberikan kesempatan penyelesaian hingga 15 Juli 2026. Aslamiyah mengaku mendatangi jurusan untuk memastikan dirinya dapat mengikuti ketentuan tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, ia mendapat penjelasan bahwa kebijakan itu tidak berlaku bagi mahasiswa angkatan 2019 di Program Studi Ilmu Komunikasi.
Di titik inilah polemik berubah menjadi pertanyaan publik. Jika ada surat resmi universitas, apakah pelaksanaannya bisa berbeda di tingkat jurusan?
Pertanyaan itulah yang kini ikut menunggu jawaban dari pihak kampus.
Dengan kasus ini, banyak pihak yang menilai perguruan tinggi harus menjunjung profesionalisme dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan akademik.
Ia berharap tidak ada mahasiswa yang kehilangan hak hanya karena adanya perbedaan penafsiran aturan.
Kampus semestinya menjadi ruang yang menjamin kesetaraan, bukan melahirkan kebingungan mengenai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada Rektor Universitas Negeri Gorontalo. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan yang diterima.












