Scroll untuk baca berita
Kabar

Alat Berat yang Diamankan di PETI Hutan Balayo Hilang, DLHK Provinsi Bungkam

×

Alat Berat yang Diamankan di PETI Hutan Balayo Hilang, DLHK Provinsi Bungkam

Sebarkan artikel ini
Satu unit alat berat yang ditemukan di kawasan hutan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kawasan hutan Balayo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Satu unit alat berat yang ditemukan di kawasan hutan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kawasan hutan Balayo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.Id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Faisal Lamakaraka memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh Hibata.id, Kamis, 3 Juni 2025. Tidak sepatah kata pun ia lontarkan terkait tindak lanjut atas satu unit ekskavator yang ditemukan beroperasi di kawasan hutan lindung Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Diamnya pejabat publik di tengah kerusakan yang menganga ini menyisakan tanda tanya: ke mana arah perlindungan hutan jika yang berwenang justru enggan bicara?

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Hutan Balayo bukan semata pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan lingkungan: mencabik pepohonan, meracuni sungai, mengusir satwa liar, dan meninggalkan lubang-lubang maut.

Baca Juga:  Imbauan Pemerintah Tak Berpengaruh, Pedagang Petasan Tetap Ramai

Ancaman pidananya bukan main-main. Undang-Undang Kehutanan, UU Minerba, hingga UU Lingkungan Hidup memberikan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi para pelaku tambang ilegal di kawasan hutan. Tapi di Balayo, ancaman hukum itu tak ubahnya aksara mati yang tak pernah dibacakan hakim.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato sebelumnya telah mengaku menemukan satu ekskavator tengah beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Balayo.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jemie S. Peleng, mengklaim pihaknya telah melaporkan temuan itu ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

“Yang di Balayo sudah kami laporkan ke Gakkum. Jadi sekarang bukan di ranah KPH lagi,” ujar Jemie, Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Aksi Massa Geruduk Mapolres Pohuwato, Kapolres Justru Ikut Long March ke DPRD

Namun sejauh ini, laporan itu seperti kapal karam di laut tenang. Tidak ada tindak lanjut. Tidak ada penangkapan. Ekskavator dibiarkan menunggu di tengah hutan, seolah bukan alat utama dalam kejahatan ekologi yang tengah berlangsung.

Saat petugas KPH mendekati lokasi, operator ekskavator dikabarkan kabur ke dalam rimba. Identitasnya tak terungkap. Siapa pemilik alat berat itu? Tidak jelas. Kepada publik, Jemie hanya menyampaikan satu fakta: “Yang kami temukan hanya operator. Begitu petugas mendekat, dia langsung kabur.”

Temuan itu merupakan hasil patroli KPH di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. Dalam pernyataannya, Jemie juga menyebut beberapa ekskavator lainnya terlihat beroperasi di luar kawasan hutan, sehingga menurutnya “di luar kewenangan” KPH.

Baca Juga:  Cara Cek Penerima BSU 2025 dan Mekanisme Pencairan Lewat Bank

“Di dalam kawasan kami hanya temukan satu unit. Di luar masih ada yang aktif, tapi itu bukan wewenang kami,” katanya, 17 Juni lalu.

Ironi pun mencuat. Di tengah kerusakan nyata, para pejabat saling lempar tanggung jawab. Di sisi lain, hutan terus dikerat, air sungai tetap keruh, dan suara mesin ekskavator masih menggema. Kejahatan lingkungan berjalan terus—tanpa hambatan, tanpa rasa bersalah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel