Hibata.id – Sejumlah tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) Kota Gorontalo terancam dikenai sanksi. Mereka dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas pengawasan pajak rumah makan dan restoran.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan kekesalannya saat memimpin apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Kamis, 17 Juli 2025. Ia menilai sejumlah petugas TPKD justru menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan dengan sering mangkir dari tugas dan memberikan alasan yang tak masuk akal.
“Akan kami langsung proses pemberhentiannya,” ujar Adhan dengan nada tegas di hadapan peserta apel.
Menurut Adhan, pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah adalah bagian penting dalam upaya peningkatan PAD. Ia menyayangkan ketidakdisiplinan para petugas, terlebih mereka menerima honor dari anggaran yang bersumber dari PAD itu sendiri.
“Honorer di Satgas PAD itu digaji dari PAD. Kalau malas-malasan, ya tidak pantas dipertahankan,” katanya.
Adhan juga mengaku prihatin terhadap nasib para tenaga honorer yang belum masuk dalam database nasional. Namun ia menegaskan, kebijakan tegas tetap harus diambil terhadap siapa pun yang tidak menunjukkan kinerja profesional.
“Kalau mereka juga nakal atau tidak disiplin, lebih baik dirumahkan saja. Kasih keluar saja,” tandasnya.












